PENGUKUHAN FORUM DAN TIM CSR 2017

Bertempat di Ruang Rapat I Setda Kabupaten Gunungkidul, Selasa (28-11-2017), Asisten Administrasi Umum Setda, Ir. Anik Indarwati, MP., mewakili Bupati Gunungkidul, mengukuhkan  Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, serta Tim Koordinasi dan Fasilitasi Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Tahun 2017. Forum Tanggung Jawab Sosial merupakan wadaha untuk berkoordinasi dan berkomunikasi antara berbagai elemen, khususnya kalangan dunia usaha, dalam penyelenggaraan tanggung sebagaimana amanat undang-undang. Anggota Forum antara lain mewakili PT. Bank BPD DIY Cabang Wonosari, PD BPR BDG, PT. Kurnia Jaya, BMT Dana Insani, RS. Panti Rahayu, Karangmojo, dan beberapa perusahaan lain.  Sedang Tim Koordinasi dan Fasilitasi memiliki tugas utama untuk menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi, integrasi, sinergi dan sinkronisasi pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dengan kebijakan dan program pemerintah. Anggota Tim berasal dari birokrat, dunia usaha, tokoh masyarakat, dan akademisi.

[PIC1]Dalam sambutan bupati yang dibacakan Asisten Administrasi Umum, diharapkan pengukuhan ini akan menjadi awal penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan secara terarah, terencana,terpadu, dan sinergis dengan berbagai program pemerintah, khususnya di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Disadari bahwa diperlukan peran serta semua pemangku kepentingan dalam upaya membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. salah satunya melalui bantu­an dari perusahaan. “Dalam melakukan kegiatan bisnis sebagai bagian dari masyarakat dan warga korporasi, perusahaan diharapkan memberikan kontribusi dan berpartisipasi ak­tif dalam menyelesaikan masalah yang terjadi di masyarakat”, tambah Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Gunungkidul tersebut.

Sebelum pengukuhan Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Tim Koordinasi dan Fasilitasi Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Tahun 2017 ini,  telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 122 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, dan dilaksanakan sosialisasi Peraturan  Bupati tersebut pada hari Selasa, 29 Agustus 2017, di Bangsal Sewokoprojo, Wonosari.(*tim_ikp)

Leave Your Comment